Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat memberikan materi pengujian getah pinus kepada siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN) Samarinda di TPG Sumbermulyo petak 25 RPH Sumbermanggis BKPH Glenmore, pada Selasa (26/11/2024).
Materi Pengujian Getah Pinus yang diberikan berdasarkan Standar Nasional Indonesia SNI 7837:2016 tentang Getah pinus dimana Ruang lingkup Standar ini menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, persyaratan, cara uji, pengemasan dan penandaan getah pinus sebagai pedoman pengujian getah pinus di Indonesia.
Pengujian dilakukan dengan kegiatan antara lain Kadar Air yaitu jumlah air yang terdapat dalam getah yang terikat secara emulsi maupun yang terlarut dalam getah, Kadar Kotoran yaitu benda lain yang tercampur di dalam getah yang tidak larut dalam terpentin atau pelarut organik lainnya yang dapat melarutkan getah.
Howdy Wirabumi siswa PKL Kelompok 11 mengatakan pengujian mutu getah yang dilakukan terdapat dua acara yaitu dengan secara visual dan uji lab. Hal ini diperlukan untuk menentukan harga jual dan kualitas getah bisa super premium, premium, A, B, dan tolak uji.
Baca juga:
Babinsa Simokerto Patroli dan Komsos Wilayah
|
“Kami sangat bersemangat dalam kegiatan ini karena ini hal dan pengalaman baru untuk kami dalam melaksanan tahapan sebelum pengolahan getah karena mutu ini menentukan harga dan peruntukannya selanjutnya, ” ujar Howdy.
Mewakili Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Penguji Tk.II HHBK Roni mengatakan bahwa getah pinus dibagi dalam 4 (empat) kelas mutu, yaitu: Mutu Super Premium dengan tanda mutu SP, mutu Premium dengan tanda mutu P pada dokumen dan kemasan, mutu I dengan tanda mutu I pada dokumen dan kemasan, mutu II dengan tanda mutu II pada dokumen dan kemasan.
“Cara menguji getah pinus ada dua yaitu: Uji visual dengan prinsip pengujian dilakukan dengan cara kasat mata oleh tenaga teknis (ganis) yang sesuai dengan kompetensinya, Uji Laboratoris dengan menggunakan bahan minyak terpentin atau pelarut organik lainnya, ” terangnya.
Mandor Sadap TPG Sumbermulyo RPH Sumbermanggis, Supriyadi mengatakan setelah dilakukan proses pengujian getah maka akan diperoleh getah standar getah yang ukuran atau nilainya tetap yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai patokan uji visual.
“Kami sangat senang dengan kedatangan adik adik SMK Kehutanan Samarinda yang mau belajar tentang pergetahan, semoga bermanfaat dan dapat diterapkan didaerahnya masing masing, ” ujar mandor sadap yang akrab disapa Jack ini.@Red.