Lakukan Yustisi Penegakan Prokes Mobile di Wilayah Kelurahan Perak Utara

    Lakukan Yustisi Penegakan Prokes Mobile di Wilayah Kelurahan Perak Utara

    Surabaya, - Bertempat di halaman Kantor Kel. Perak Utara Jl Kalimas Baru No. 29 dilakukan Apel tiga pilar   dilanjutkan kegiatan PPKM Level 1 dan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Selasa (14/12).

    Kegiatan yustisi yang diikuti personel gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan diharapkan bisa menekan angka peningkatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pabean Cantian  pada khususnya dan Surabaya pada umumnya.

    Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono mengatakan, Mari kita ajak semua komponen masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 di kota Surabaya, dimana kota Surabaya sudah mengalami penurunan hingga level 1 serta tidak bosan-bosannya untuk selalu  mengingatkan mulai dari lingkungan keluarga, warga disekitar maupun warga binaan ditiap wilayah tugasnya untuk disiplin mentaati protokol kesehatan, ucapnya.

    Laksanakan Operasi Yustisi dengan tegas akan tetapi harus humanis dan santun, hindari kesalah pahaman petugas saat laksanakan tugas dilapangan dengan warga, serta berikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan sesuai aturan yang ada, tuturnya.

    Dari hasil yustisi dilakukan Teguran terhadap 7 orang pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan sanksi berupa push up ditempat dilanjutkan pemberian terhadap yang bersangkutan, pungkas Danramil.

    Hadir dalam kegiatan yustisi diantaranya anggota Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Polsek Pabean, Satpol PP kecamatan, staf kelurahan dan BKO Linmas.(St).

    Wanto

    Wanto

    Artikel Sebelumnya

    Jadi Budak Narkoba, Tersangka FPAS Diciduk...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pilar Kecamatan Tambaksari Monitoring...

    Berita terkait